Lewati ke konten utama

Alur Pelayanan Informasi

Mekanisme pelayanan informasi publik di Loka Labkesmas Pangandaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID Loka Labkesmas Pangandaran.
  2. PPID memberikan tanda terima permohonan dan nomor registrasi.
  3. PPID memproses permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.
  4. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  5. Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan penolakan beserta alasannya.