Alur Pelayanan Informasi
Mekanisme pelayanan informasi publik di Loka Labkesmas Pangandaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID Loka Labkesmas Pangandaran.
- PPID memberikan tanda terima permohonan dan nomor registrasi.
- PPID memproses permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.
- Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan penolakan beserta alasannya.